Alhamdulillah seiring berjalannya waktu KURMA akhirnya sampai pada status formal. Hal ini menunjukan bahwa KURMA sebagai wadah urun rembug yang Independen telah diakui keberadaanya oleh pihak Pemdes (Pemerintah Desa). Semoga dengan memiliki ijin formal KURMA yang dinakodai oleh para pemuda berbakat dan berjiwa satria bisa menjadi mitra masyarakat dan Pemdes dalam berpatisipasi memajukan desa Makam tercinta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PELACAKAN PENANGGALAN JAWA
Penanggalan Online Ki-demang.com : Sutresna Jawa...
-
Semua Mulai dari Yg Kecil Sahabat muda dimanapun anda berada. Seperti lazimnya bahwa untuk memjadi besar tentu harus dimulai dari yg kec...
-
Pustaka Digital Islami Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh. Sejak tahun 2007 kami menyediakan...
-
Penanggalan Online Ki-demang.com : Sutresna Jawa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar